kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahaan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga : Guru Honorer Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Dijelaskannya, dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan tersebut, maka diyakini pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya, jika didaftarkan pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya.
“Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana penjara,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Mesliani Tara, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi.
Baca Juga : Gencarkan Sosialisasi Program Pengobatan Gratis Melalui BPJS
Sanksi yang diberikan, mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Silakan dilaporkan ke kami bila ada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS. Kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post