Kalteng Today – Kuala Kurun, – Berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahanya dan surat edaran Menaker RI No M/6/HK.04/IV/2021 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan THR yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Distranakerkop-UKM) Kabupaten Gumas Sudin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyulie mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahan dan pengusaha untuk melakukan pembayaran THR khususnya di daerah setempat.
“Mengenai THR ini kami juga sudah mengeluarkan surat edaran Bupati sesuai No 870/180/DTTKK.UKM/HI/IV/2021 dan memang pembayara dari THR ini, sudah menjadi kewajiban pihak perusahan dan pengusaha dalam membayar dari THR atau tunjangan bagi karyawan dan buruh,” ucap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli, Selasa (4/5).
Selain itu, jelasnya mengatakan, pembayaran dari THR tersebut diwajibkan kurang dari tujuh hari sebelum kegiatan keagamaan sudah dilakukan pembayaran. Sebab, kata dia surat edaran tujuannya ke semua perusahan baik yang bergerak dibidang perkebunan, pertambangan hingga pengusaha itu telah disampaikan.
“Dengan adanya edaran itu, ada beberapa perusahan sudah menyatakan pembayarannya di tanggal 6 Mei ini, seperti PT BMB, dan telah kita sampaikan ke PBS sekitar 15 perusahan yang telah sampai,” ujarnya.
Baca Juga : Peringati Hardiknas Pemkab Gumas Gelar Apel
Apabila, lanjut dia menyebut, ada pekerja yang mengadukan mengenai pembayaran dari THR ini nanti, pasti ada konsekuensi bagi perusahaan tersebut, sehingga akan masuk diranah pengaduan, yang mana penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kalau perusahan itu nanti tidak mampu membayar THR, ini nanti menjadi ranah kami dan managemen akan kami pangil apa yang menjadi problem atau masalah mereka apakan di keuangan filed, sehingga dilakukan audit di keuangan mereka nantinya, maka kami mengimbau supaya itu harus ditaati mereka PBS dan pengusaha,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post