Kaltengtoday.com, Palangka Raya – PT. Pertamina wilayah Kalselteng selama bulan Oktober telah mencabut izin atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan gas LPG di Palangka Raya.
Baca juga : Gas 3 Kg di Bartim Mendadak Langka dan Harganya Jadi Gila-Gilaan
Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng, Edy mengatakan, PHU diberikan akibat dua pangkalan tersebut menjual Gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Ini merupakan bentuk ketegasan dari Pertamina bagi para oknum yang ingin curang dalam menjual tabung gas,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskannya, dua pangkalan tersebut yakni berada di Jalan AH Nasution dan di Jalan Veteran 1, yang menjual gas di atas HET dan melayani pengecer.
Kedua pangkalan tersebut dilakukan penindakan, setelah PT. Pertamina melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan di Kota Palangka Raya.
“Ketentuan harga jual tabung gas LPG 3 kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp 18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 22 ribu, itu sudah memiliki keuntungan,” ucapnya.
Baca juga : Pemprov Kalteng Sidak Harga Elpiji di Agen dan Pangkalan
Bahkan, lanjut Edy, harusnya pangkalan hanya melayani masyarakat dengan ketentuan satu masyarakat satu tabung gas saja, sehingga penyaluran gas ke masyarakat dapat tepat sasaran.
“Kemungkinan ini yang menjadikan harga gas menjadi mahal. Adanya pengecer-pengecer yang dilayani oleh pangkalan. Kedepan kita akan lebih maksimal melakukan pemantauan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post