Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kotawaringin Timur (KONI Kotim) dengan inisial AU.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Praperadilan, Muhammad Affan saat membacakan amar putusan, Jumat (2/8/2024).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 19 Juli 2024 oleh tersangka Ketua KONI Kotim berinisial AU dengan termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Praperadilan tersebut juga diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka. Dan, setelah mendengar amar putusan tersebut, Kuasa hukum tersangka, Mahdianur menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim.
Baca Juga :Â Kuasa Hukum : Tersangka AU dan BP Siap Ajukan JC di Kasus Hibah KONI Kotim
“Putusan praperadilan ini kami rasa Tendensius sekali harusnya, dalil-dalil permohonan para pemohon harusnya ada sedikit pertimbangan, ini tidak ada,” kata Mahdianur kepada awak media.
Ia mengungkapkan, karena pertimbangan ini hanya mengacu pada pelimpahan (tersangka) yang diterima oleh ketua pengadilan.
Di lain hal, pihaknya telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya agar pelimpahan tersangka ditunda sementara, yang disebabkan oleh pihaknya sedang menguji kebenaran formil.
“Karena kita sedang menguji kebenaran formilnya, benar tidak ini penangkapan, penahanan ini. Makanya kita uji dulu, karena ini sah secara undang-undang. Kalau semua seperti ini, percuma ada praperadilan ” ungkapnya.
Diketahui, tersangka AU dan BP yang merupakan bendahara KONI Kotim telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.
Baca Juga :Â Berkas Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Lengkap dan Segera Diadili
Kedua tersangka ini juga telah ditahan di rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2024 lalu dan kembali ditahan setelah penyidik memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari.
Selain itu, kedua tersangka jug diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI Kotim pada tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai 30 miliar lebih. [Red]
Discussion about this post