kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari tiga (3 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kalteng.
Masing – masing dari Kejari Gunung Mas (Gumas) atas nama Tersangka A, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) atas nama tersangka I S, Tersangka II B yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, Tersangka W yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana serta dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas nama tersangka M yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Baca Juga : Â Bappenda dan Kejari Kotim Teken Kerja Sama Optimalisasi PAD
Ekspos ini dilakukan pihaknya secara virtual yang dihadiri Jampidum, DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman,SH., MH., Aspidum, Kajari Gumas, Kajari Kobar, dan Kajari Kotim.
Menurut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka, yang dianggap baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima (5) tahun tersebut.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/11).
Ia menerangkan, para tersangka telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari perbuatannya masing – masing.
Baca Juga : Â Kejari Pulpis Ajak Masyarakat Tak Takut Melapor
“Kami sangat mengapresiasi kepada Kejati Kalteng dan jajaran, kepala Kejari Gumas, kepala Kejari Kobar, kepala Kejari Kotim, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya dalam rangka terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
“Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memerintahkan agar setiap Kejari tersebut menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. [Red]
Discussion about this post