kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dengan adanya Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan peraturan pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021. Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menganti tatacara pelaksanaan di lapangan dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala DPU Gumas Baryen melalui Kabid Tata Ruang Tri Hendramaji menjelaskan, terkait dengan tata laksana yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan sekarang PBG. Sehingga sekarang, kalau masyarakat mengurus yakni persetujuan bangunan itu melalui aplikasi SIMBG.
Baca Juga : Pemkab Gumas dan BNN Kalteng Kompak Berantas Narkoba
“Memang untuk kedua ini ada perbedaan karena IMB hanya persyaratan saja, tetapi kalau PBG itu lebih ke standart teknis. Sebab dari awal pembangunan sampai pemanfaatan, kami di DPU sudah menyediakan aplikasi SIMBG, dan sekarang kita juga mulai memproses permohonan itu,” ucap Tri Hendramaji, Kamis (2/6).
Lanjut dia, setelah adanya pemohon maka dilakukan verifikasi yang dilakukan di DPU. Maka dilakukan surat pernyataan terkait teknis serta perhitungan retribusi. Yang mana itu, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gumas No 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.
“Setelah semuanya selesai terkait PBG ini, kami juga akan menyerahkan dokumen itu ke DPMPTSP, dan nanti yang mengeluarkan perizinannya nanti di DPMPTSP, dan nanti untuk pembayarannya pun di sana juga,” ujar Tri.
Menurut dia, di DPU Gumas hanya melakukan proses teknis dan sampai verifikasi dokumen teknis saja, dan sampai sekarang ini data yang masuk di pihak teknis hanya ada sekitar dokumen saja. Memang untuk kedua hal seperti IMB dan PBG ini sangat berbeda, karena isegi pelaksanaanyapun jauh beda.
Baca Juga : Pemkab Gumas Peringati Hardiknas Dipimpin Wabup
“Sebab kalau PBG ini memang sesuai standart teknis, maka aspek yang dipikirkan yakni kenyamanan keselamatan, kemudahan dan lingkungan, memang tahap awal pengurusan PBG itu di DPU,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post