kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kebijakan perlindungan sosial menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna pemerataan hak jaminan kesehatan dan lainnya. Perlindungan sosial sangat penting untuk menjaga tingkat kesejahteraan dan meminimalisasi persoalan di masyarakat.
“Untuk itu, sangatlah penting adanya upaya-upaya terpadu dan terkoordinasi para pemangku kepentingan (stakeholder) secara berjenjang dalam menunjang berbagai kebijakan dan program kerja pemerintah, terutama Program Perlindungan Sosial bagi masyarakat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun kala membuka Rapat Koordinasi Perlindungan Sosial Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Hotel Dandang Tingang, Kamis (8/9/2022).
Perlindungan sosial merupakan elemen penting pada strategi kebijakan publik dalam memerangi kemiskinan dan mengurangi penderitaan yang dialami kelompok-kelompok lemah dan kurang beruntung. “Serius untuk mengkoordinasikan perlindungan sosial dan menginventariskan apa yang wajib kita penuhi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Mau Kampung KB Hanya Slogan, Pemprov Kalteng Akan Evaluasi Anggaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. “Memang ini keharusan dan amanat UUD 1945,” tandasnya.
Untuk diketahui, Program Perlindungan Sosial yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, salah satunya yang paling dikenal masyarakat adalah Beras untuk Orang Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos, Program Satu Juta Rumah dari KemenPUPR, dan program-program lainnya. [Red]
Discussion about this post