kaltengtoday.com – Palangka Raya, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, pemerintah kota (Pemko) perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 39 miliar, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III, dalam rangka mencapai kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).
Hal tersebut dilakukan, guna mendukung proses pembuatan Raperda Jamkesda yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Jika nanti sudah selesai dibahas maka akan diparipurnakan dan disahkan. Maka pemerintah punya kewajiban untuk membayar iuran bagi masyarakat yang masuk dalam program itu,” katanya, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam aturan yang sebelumnya, acuan cakupan kesehatan fokus pada warga tidak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pihak RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.
“Pada Raperda yang tengah disusun ini, arahannya adalah cakupan kesehatan secara menyeluruh. Perlu diketahui bahwa Raperda ini merupakan usulan pemerintah daerah, maka itulah tanggung jawab yang harus mampu dipenuhi,” ucapnya.
Baca juga :Â Bapemperda DPRD Barsel bahas Ranperda Retribusi Bangunan
Akan tetapi, Politikus Partai PDI Perjuangan ini meyakini, jika Pemko Palangka Raya mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Pasalnya, APBD yang ada masih sangat mencukupi.
Baca juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD. Dengan APBD kita saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover,” pungkasnya.[Red]
Baca juga :Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
Discussion about this post