Kalteng Today – Buntok, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat koordinasi penyampaian Ranperda diluar Propemperda Tahun 2021 bersama pihak eksekutif.
Wakil Ketua I DPRD Barsel, H Moch Yusuf Kalem mengatakan, Ranperda diluar Propemperda tersebut adalah rancangan peraturan daerah persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung.
“Hari ini kami Bapemperda DPRD Barsel bersama eksekutif membahas Ranperda retribusi bangunan, karena ini sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ucap Moch Yusuf kepada kaltengtoday saat setelah memimpin rapat, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Agustus kemarin. Seperti Perda berkenaan izin mendirikan bangunan, retribusi izin mendirikan bangunan dan produk hukum daerah.
Baca Juga : DPRD Barsel Dukung Pelaksanaan Fokus Pembangunan Tahun 2022
“Produk hukum daerah ini yang ada hubungannya dengan izin bangunan,” pungkasnya.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harus melakukan revisi guna menekan pendapatan asli daerah. Sebab hal tersebut merupakan PAD utama untuk menambah penghasilan daerah.
“Seperangkat Perda ini belum terjadwalkan dalam pembahasan Perda Tahun 2021 ini. Maka dari itu pemerintah daerah minta Perda tersebut dibahas susulan, itu kesimpulan kita tadi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post