Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr.Doni, SP, M.Si meminta agar pihak perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dijelaskannya, bahwa hal tersebut penting dilakukan untuk melihat bagaimana siklus tahunan untuk pertumbuhan tenaga kerja. Termasuk untuk penyerapan tenaga kerja lokal.
Baca Juga : Ketua DPRD Mura Minta Harga Bahan Pokok Harus Diawasi Jelang Ramadhan
“Karena, pelaporan ketenagakerjaan ini juga untuk mempermudah pengawasan hingga presentasi pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal. Apalagi pemerintah daerah sudah memiliki regulasi untuk mewajibkan dunia usaha melakukan serangan terhadap tenaga kerja lokal,” paparnya, Jumat (28/4/2023).
Politisi PDIP ini berharap perusahaan bisa aktif menyampaikan perkembangan tenaga kerjanya ke pemerintah daerah termasuk ke DPRD Mura. Salah satunya untuk indikator berapa tenaga kerja lokal dan persentasenya hingga tahun 2023 ini.
Baca Juga : Ketua DPRD Mura Harapkan Tugas Jurnalis Semakin Profesional Sajikan Informasi
“Kami juga mengingatkan, agar perusahaan jangan melupakan jaminan keselamatan kerja untuk para pekerja yakni menyertakan para karyawan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post