Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak terkecuali dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Bahkan pemerintah kabupaten Pulpis melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pulpis telah memberikan pelayanan perizinan berbasis IT (information technologi).
Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi mengungkapkan, hal itu sebagai salah satu perwujudan reformasi birokrasi. “Dengan perizinan berbasis IT, maka akan terwujud transparansi,” kata Insyafi.
Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, pelayanan terintegrasi berbasis IT sekaligus untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan pengurusan izin secara online melalui smartphone. “Pelayanan terintegrasi berbasis IT ini sudah dimulai sejak 2017 lalu,” ungkap Insyafi.
Bahkan, pelayanan perizinan berbasis IT mendapat penalian dari tim Korsubgah (koordinator dan supervisi bidang pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2019.
“Saat itu kabupaten Pulpis menduduki peringkat dua se-Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan persentase 94 persen,” ujarnya.
Baca Juga : Kejaksaan Pulang Pisau Buka Pelayanan Pembayaran Tilang Keliling
Insyafi mengungkapkan, terkait perizinan pemerintah kabupaten Pulang Pisau telah mendelegasikan perizinan terpadu satu pintu. Hal itu sudah dilakukan sejak 2015 lalu. “Jadi semua izin sudah ditangani di DPMPTSP,” beber Insyafi.
Dia juga mengungkapkan, iklim investasi di kabupaten Pulang Pisau juga berjalan baik. Hal ini ditandai dengan meningkatnya investor berskala nasional di kabupaten Pulpis. “Berdasarkan data, pada tahun 2019 ada 175 investor yang menjalankan usaha di kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post