kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mura Almarhum H. Epi Siswanto yang digantikan oleh Liangsoi dengan sisa masa jabatan selama 2019-2024.
Baca Juga :Memenuhi Syarat PAW DPRD Mura, Pelantikan Liangsoi Tinggal Menunggu Jadwal
Proses pelantikan di pimpin oleh Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, serta anggota DPRD lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (12/10/2022).
Ketua DPRD Mura Doni dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka mengisi kekosongan yang di sebabkan oleh meninggalnya anggota DPRD Mura dari fraksi PAN Almarhum H. Epi Siswanto.
“Peresmian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PAW Anggota DPRD Mura ini bukan hanya semata-mata untuk mengisi kekosongan saja, tetapi lebih dari itu sebagai upaya menguatkan kebersamaan baik dari aspek kelembagaan, kepartaian bahkan pengambilan keputusan menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian penyelenggaraan kepemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat Murung Raya,” paparnya.
Baca Juga :Wakil Ketua DPRD Mura Jelaskan Faktor Penyebab Terjadinya Kenaikan APBD Tahun 2023
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan yang di diucapkan oleh PAW anggota DPRD Mura yang telah dilantik mengandung tanggung jawab yang besar.
“Perlu saya ingatkan bahwa sumpah janji yang anda ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa negara Republik Indonesia, tanggungjawab Pemerintah menyelamatkan Pancasaila dan UUD 1945 serta bertanggungjwab terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Doni. [Red]
Discussion about this post