Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BNN Provinsi setempat, peredaran narkotika kini telah merambah ke sektor pertambangan.
Untuk itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustyanto mengatakan, jika pihaknya akan memberantas hanis peredaran narkotika dengan cara tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu yang menyuplai ke daerah pertambangan serta perkebunan di Kalteng.
Baca juga :Â 3 Kapolres dan Kabid Humas Polda Kalteng Berganti
“Pokoknya apabila ada pengedar dan bandar narkoba masuk wilayah pertambangan atau perkebunan kita sikat dan tidak akan kita beri ampun dia,” katanya, Kamis 6 April 2023.

Dijelaskannya, hingga saat ini berbagai upaya penyelidikan, seperti melalui IT namun para pelaku bisnis haram tersebut cukup cerdik menggunakan berbagai macam modus hingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk meringkus para pelaku ketika berada di pertambangan dan perkebunan.
Hal tersebut dikarenakan, pada umumnya di kawasan pertambangan dan perkebunan saat ini masih krisis sinyal jaringan telepon atau internet. Namun, pihaknya tidak pantang menyerah dan akan memperluas jaringan yang selalu memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan setempat dapat diketahui.
“Kami ada menangkap seorang ibu rumah tangga yang berada di daerah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan juga sudah sangat sering mengantar sabu daerah pertambangan di daerah setempat,” ucapnya.
Baca juga :Â Polda Kalteng Terima Penghargaan Dari Kemenkumham
Lebih lanjut Kombes Pol Agustyanto mengungkapkan, BNNP Kalteng juga saat ini telah sering melakukan penyuluhan terhadap terkait bahaya narkotika terhadap karyawan pertambangan yang ada di daerah setempat.
Dalam penyuluhan tersebut, pihaknya memberikan edukasi serta pemahaman terkait dampak bahaya jika menggunakan narkoba. Bahaya yang muncul, selain akan bergantung maka pelakunya dapat dijerat dengan UU dan akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Penyuluhan akan terus kami lakukan, agar masyarakat yang menambang baik tambang masyarakat dan tambang milik perusahaan tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba yang dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya itu sendiri,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post