Kalteng Today Kapuas, – Produk hukum daerah terkait protokol kesehatan Covid 19 masih digodok Panitia Khusus (Pansus),III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) bukan saja dari aspek yuridis, tetapi aspek sosial politik menjadi salah satu pertimbangan.
Anggota Dewan H Darwamdie,SE.SH,menyampaikan Peraturan Daerah(Perda),terkait protokol kesehatan yang sebelumnya merupakan peraturan Bupati Kapuas no 46 ditingkatkan menjadi produk hukum daerah masih digodok Panitia Khusus (Pansus) 3 bukan saja dilihat dari aspek yuridis saja,tetapi aspek sosial politik karena perda prokes tersebut bersifat mengikat regeling yang berlaku selamanya.
“Kami harus berhati hati untuk menjadikan Peraturan Bupati Kapuas no 46 tahun 2020 menjadi produk hukum yang akan berlaku selamanya,harus selektif,”ucap Anggota Dewan H Darwamdie,SE.SH, Selasa(22/6/2021).
Dijelaskan Politikus senior partai berlambag kabah itu,suatu dilematik dimana Perda tersebut mengutamakan Kesehatan tetapi berdampak pada ekonomi dan sebaliknya karena ini bersifat Yustisi ada sanksi administrasi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes.Makanya kita harus lebih cermat untuk penempatan pasal per pasal sehingga tidak berakibat pada masyarakat.
Memang kita perlu studi banding ke Banten yang sudah punya Perda prokes bagaimana penerapan disana sebab sebelumnya pihaknya sudah Ke Bandung Provinsi Jawa Barat ternyata disana diterapkan Peraturan Wali Kota(Perwali),untuk peraturan penerapan prokes.
“Pandemi Covid 19 merupakan wabah yang tidak pernah Kita ketahui kapan akan berakhir,Kalau sudah jadi produk hukum daerah tentu sulit untuk diubah sesuai dengan kondisi situasi Covid19, “terangnya.
Baca Juga : .DPRD Kapuas Dukung Pencanangan Kampung Anti Narkoba dan Kampung Pancasila
Legislator Daerah Pemilihan Dapil dua itu,berharap apabila sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang akan berlaku secara kontinyu harus bersifat produktif, berdaya guna dan humanis ini faktor yang menjadi buah pemikiran DPRD apabila diterapkan di masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tentu lebih berhati hati untuk membuat perda prokes yang nanti diterapkan dimasyarakat tidak menimbulkan masalah baru,justru mendisiplinkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post