Kaltengtoday.com, Buntok – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Penjabat Bupati dan Pimpinan DPRD Barsel dalam rapat paripurna dewan, Senin (19/9/2022).
Baca juga :Â Sambut HUT ke-63 Kabupaten Barsel, Penjabat Bupati Gelar Anjangsana
Dua buah Raperda yang disepakati menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel, itu adalah Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Dengan disetujuinya dua buah Raperda menjadi Perda ini, diharapkan dapat segera digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam Perda,” kata Nyimas Artika.
Baca juga :Â Kadis PUPR Barsel Sambangi PWI
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua raperda itu menjadi perda.
“Kami berharap, kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post