Kaltengtoday.com, Sampit,- Hasil dari pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah berhasil dicapai melalui kerjasama antara DPRD Kotim dan pemerintah daerah setempat pada Senin, 29 Mei 2023.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Perkuat Tapal Batas dan Konsultasi Soal Pejabat Bupati
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, di Kotim terdapat 168 desa dan 15 dusu, melalui Perda tersebut, penetapan desa akan segera dilakukan, sedangkan untuk penetapan dusun akan dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Contohnya, jika terjadi sengketa lahan desa atau batas desa, masalah tersebut dapat diselesaikan setelah penetapan desa dilakukan. Selain itu, ke depannya juga akan ada penetapan kecamatan, yang kemudian diikuti dengan penetapan desa,” jelas Handoyo J Wibowo pada Senin, 29 Mei 2023.
Ia juga menambahkan, usulan mengenai penetapan desa ini sudah ada sebelumnya, dan akan digabungkan secara universal dengan hasil pembahasan yang dilakukan hari ini. Paling lambat dalam waktu 3 tahun setelah penetapan, batas desa dan dusun harus selesai ditetapkan.
Baca juga :Â Warga Sungai Undang Minta Fasilitas Penyelesaian Batas Desa
Dengan adanya Perda mengenai penetapan desa ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah administrasi pedesaan di Kotim. Proses penetapan desa dan dusun melalui peraturan ini akan memudahkan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan lahan atau batas desa.
“Pemerintah daerah dan DPRD Kotim berharap agar proses penetapan desa dan dusun dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta administrasi pedesaan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kotawaringin Timur.” Tuturnya.[Red]
Discussion about this post