Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan untuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol perlu dikaji ulang. Pasalnya perda tersebut dinilai belum cukup memenuhi harapan bahkan keinginan masyarakat terutama dalam penegakan hukumnya.
“Jika kita lihat untuk sanksi dalam aturan tersebut cukup ringan saja. Yakni berupa denda, karena pelanggarannya hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring saja,”jelas Bupati Kotim, H Halikinnor. Jum’at (27/8).
Makanya pelakunya tidak akan jera alias tidak ada efek jera bagi pelaku tersebut. Menyikapi hal tersebut, pihak pemerintah daerah tentu akan berkoordinasi lagi dengan aparat penegak hukum. Jangan sampai kesannya pemerintah lemah dalam masalah peredaran miras ini nantinya. Paparnya.
Baca juga :Â 18 Raperda Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Salah Satunya Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Kita akan bersama penegak hukum, baik itu kepolisian maupun pihak kejaksaan dan pengadilan nantinya. “Kita harapkan masyarakat bisa memahami proses ini. Kita akan lakukan peninjauan alias mengkaji ulang tentang perda miras ini kedepannya,”tutup Halikin. [Red]
Discussion about this post