kaltengtoday.com, Sampit,– DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, pemerintah daerah setenpat agar memasukkan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen dari penghasilan untuk pembayaran zakat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengatakan pemotongan gaji ASN harus disetor ke badan amil zakat nasional sesuai dengan aturan. “Karena sesuai aturannya memang harus ada Perda dan Perbup, serta potongan gaji itu harus di setor di badan amil zakat nasional,” kata Abadi, 25 Maret 2023.
Baca juga :Â Program Sosialisasi Perda Diadopsi DPRD Kotim Usai Kunjungan Kerja
Abadi juga memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan pemotongan gaji ASN, karena tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen. Pemotongan ini hanya dilakukan pada PNS yang gajinya minimal sebesar Rp 7 juta per bulan.
“Karena sesuai aturannya, untuk menghitung pemotongan zakat, dihitung setara dengan 85 gram emas. Sehingga, ASN yang jumlah gajinya kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau sekitar RP 7 juta per bulan yang akan mendapat potongan,” tegasnya.
Namun, ASN yang gajinya di bawah angka Rp 7 juta tidak akan dikenakan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Abadi juga menekankan bahwa pemotongan gaji ASN ini hanya berlaku bagi ASN yang beragama Islam, karena tidak semua agama mewajibkan zakat.
“Pemerintah juga harus menjelaskan bahwa pemotongan gaji ASN ini hanya berlaku bagi ASN yang muslim, karena kita ketahui ada juga ASN yang non muslim dan dalam agama mereka tidak ada zakat. Hal ini untuk menghindari multitafsir, jadi harus dijelaskan,” ujarnya.
Baca juga :Â DPRD Kotim Diskusikan 864 Usulan Pembangunan, Melalui Dana Pokok Pikiran
Abadi menambahkan, pemotongan gaji ASN untuk pembayaran zakat ini adalah salah satu kewajiban PNS dalam menjalankan ibadah zakat. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan benar dan transparan.
“Ini adalah kewajiban bagi ASN yang beragama Islam untuk membayar zakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pemotongan ini dilakukan secara benar dan transparan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post