kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengan dengan Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI) di Jakarta.
Hal itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengadakan rapat percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (P-MHA) dan penetapan status hutan adat di wilayah bumi Habangkana Penyang Karuhei Tatau ini.
Baca juga : Bupati Jaya S Monong Tutup Festival Tuah Mahasur
“Pada Jumat 10 Februari 2022 kemarin, kami melaksanakan rapat yang mana dipimpin langsung oleh Bapak Alue Dohong selaku Wamen LHK RI,” ucap Jaya S Monong, Minggu (12/2).
Menurut dia, rapat yang digelar tersebut sebenarnya rangka Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gumas. Karena itu, merupakan tindak lanjut daripada pembahasan di rapat sebelumnya.
“Terkait dengan izin-izin yang ada disitu tadi terkait HPH, baik itu perkebunan maka jangan sampai banyak yang terabaikan, karena itu perlu adanya PMHA ini,” ujarnya.
Baca juga : Jaya S Monong Dilantik jadi Ketua Majelis Pertimbang PGIS
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan, pada intinya dirinya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas siap untuk membantu proses Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Status Hutan Adat di wilayah ini.
“Maka kedepan perlu menjadi perhatian bersama terkait status perizinan, dan langkah untuk saling berkolaborasi dalam rangka memfasilitasi giat percepatan tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post