Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menjelang berakhirnya periode 2019-2024, Komite II DPD RI masih harus menuntaskan tanggung jawabnya dalam pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU).
Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang yang tergabung di Komite II DPD RI pada 18 September 2024 kemarin pihaknya telah menggelar rapat finalisasi terkait pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Baca Juga : Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
“Selanjutnya Komite II DPD RI juga melakukan finalisasi atas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” kata Teras kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Ia menuturkan, peran-peran kelembagaan DPD RI dalam mengawasi serta menyampaikan poin-poin dalam usulan perubahan sebuah UU, menjadi sangat penting artinya.
“Terlebih dalam melakukan sinkronisasi atas produk legislasi yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kekosongan peran dan pengaturan, hingga masalah lain yang dampaknya merugikan masyarakat atau bangsa ini, agar dapat dibenahi,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan, peran serta masyarakat untuk mendukung dan berkolaborasi bersama DPD RI dalam mengawal perjalanan lahirnya, pelaksanaan, dan usulan perubahan sebuah UU juga mesti diperluas.
“Ini adalah peran masyarakat dalam mengusulkan, mengawasi, dan mengevaluasi produk legislasi di parlemen,” tegasnya.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Teras berharap, masyarakat dapat terus mendukung dan turut terlibat dalam kerja-kerja DPD RI untuk kepentingan daerah dan bangsa kita tercinta.
“Tak kalah penting juga pemerintah daerah agar memanfaatkan koordinasi dan kemitraan dengan berbagai alat kelengkapan DPD RI dalam mendorong kepentingan daerah. Terutama kepentingan daerah yang belum mendapat atensi dan prioritas di DPR RI,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post