Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya diingatkan untuk menghindari perbuatan atau menyebar ujaran kebencian yang kerap muncul di media sosial (Medsos).
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. Terlebih saat ini secara umum Kalteng telah bersiap melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga : Pj Bupati Gaungkan Pilkada Ajak Masyarakat Pilkada Damai
Menurutnya, ujaran kebencian dapat memecah belah persatuan dan menimbulkan ketegangan, baik antar pengguna media sosial maupun dalam lingkungan keluarga.
“Perkataan atau tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang KUHP,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan, meski tahapan kampanye resmi belum dimulai atau masih dalam masa pendaftaran para bakal calon kepala daerah, etika dan norma tetap harus diutamakan.
Baca Juga : Dewan Harap Masyarakat Harus Sukseskan Pilkada
Ia berharap, apapun yang terjadi dalam kontestasi Pilkada, tidak akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Marilah kita bersama-sama menjaga martabat dan etika dalam berpolitik, agar proses demokrasi di Palangka Raya berjalan dengan baik dan penuh hormat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post