kaltengtoday.com – Buntok – Surat edaran tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat serta anjuran penghentian pengoperasian angkutan darat baik AKDP, AJDP (travel), AKAP, AJAP (travel), dan pariwisata, yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 27 April 2020 lalu ternyata banyak belum diketahui oleh para pengusaha angkutan yang berada di Buntok, kabupaten Barito Selatan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi itu sendiri dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku sejak 25 april hingga 31 mei mendatang.
Dari pantauan dilapangan, Selasa (28/4), dibeberapa jasa travel yang berada di kota Buntok, Barito Selatan nampak para jasa travel masih beroperasi seperti biasa, salah satunya di CV. Surya Kalimantan Jaya di jalan merdeka raya Buntok.
Pengelola mengaku belum tahu tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi tersebut.
“untuk saat ini kami masih beroperasi seperti biasa, walaupun terkadang tidak ada penumpang karena musim corona virus ini” Ucap Tika pegawai travel kepada kaltengtoday, selasa (28/4/2020).
Dia menambahkan hanya dari pihak kepolisian yang datang beberapa waktu lalu ke tempat jasa travelnya untuk mendata dan mengecek kesehatan para penumpang yang akan bepergian ke luar kota.
“Kami menunggu surat edaran tentang kebijakan penghentian operasi angkutan itu, biasanya dari dinas perhubungan yang memberikan kepada kami” katanya.
Tika juga menyampaikan akan menunggu surat edaran itu diberikan kepada mereka dan kemungkinan akan menghentikan operasi travelnya untuk sementara waktu guna membantu pemerintah memutus penyebaran virus corona di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu Andi (27) salah satu penumpang travel dengan tujuan Buntok-Palangka Raya mengatakan bahwa dirinya tahu surat edaran tersebut dan menurut informasi dari temannya yang berangkat terlebih dahulu ke Palangka Raya bahwa untuk saat ini masih bisa masuk ke kota Palangka Raya, “Kata teman kemarin sih masih bisa masuk ke Palangka Raya,” katanya.
Baca Juga:
Satlantas Polres Barsel Berikan Santunan Kepada 210 Orang Pengemudi
Untuk diketahui, saat ini bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19 pada tanggal 25 april sampai tanggal 7 mei mendatang pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memberikan ketentuan seperti diarahkan oleh petugas kembali ke asal perjalanan, kemudian pada saat tanggal 8 mei hingga 31 mei petugas akan mengarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Shan-KT]
Discussion about this post