Kalteng Today – Kapuas, – Sidang paripurna ke 6 masa persidangan II tahun 2020-2021 dihujani Interupsi anggota DPRD terkait LKPJ Bupati Kapuas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan perubahan RPJMD 2018-2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua Dewan Ardiansah,S.Hut didampingi Wakil Ketua Satu Yohanes,ST.di hadiri Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM,MT,Sekretaris Daerah Septedy perwakilan Forkopimda,staf ahli dan kepala OPD.
Awalnya 7 fraksi pendukung dewan membacakan pandangan akhir terkait laporan LKPJ Bupati Kapuas terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),2020.Kemudian ada 4 fraksi menyetujui sedangkan satu fraksi menolak dan satu fraksi abstain sedangkan satu fraksi tidak sependapat,terhadap mekanisme perubahan RPJMD 2018-2023.
Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3) H Darwamdie,SE.SH.,menyampaikan fraksi P3 menyetujui LKPJ Bupati Kapuas untuk APBD 2020,dengan catatan walaupun sudah ada penghargaan dari WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng.Tetapi untuk penetapan RPJMD perubahan 2018-2023,fraksi P3 tetap pada prinsipnya mendukung selama itu sesuai mekanisme yang harus dilakukan.
“Dalam dokumen berupa naskah LKPJ,kami tidak mengajak yang lain tetapi P3 berpendapat banyak hal yang tertinggal terkait buku resume terkait dengan LKPJ itu sendiri dan matrix matrix kemajuan pembangunan daerah,tidak ditemukan disana,”ucap H Darwandie,saat di wawancarai di ruang fraksi P3,Rabu(28/7/2021).
Politisi senior partai berlambang kabah itu menjelaskan Sedangkan terkait RPJMD,ada ketentuan Perundang Undangan yang mengatur karena merupakan produk hukum daerah setingkat Peraturan Daerah(Perda),pada tahapan perubahannya tentu menggunakan sistem dan asas mutatis mutandis dimana harus dilakukan sesuai dengan proses awal dimana harus ada pengajuan dari eksekutif,dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi pendukung dewan.Ada jawaban, pembahasan,pendapat akhir dan terakhir ada kesepakatan penandatanganan serta pengesahan sesuai dengan mekanismenya.
“Selama ini,kita melihat RPJMD perubahan secara mekanisme dan prosedur,menurut fraksi P3 kurang pas bukan tidak tepat.Sebab Musrenbang,uji publik semua pada tataran level mutatis mutandis yang lain tidak,”terangnya.
Baca juga :Â Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas Audiensi Bersama Forkopimda Terkait Perda Prokes
Darwandie menambahkan,memang ada tiga hal dasar rencana perubahan RPJMD yaitu food estate,refocusing anggaran dan Daerah Otonomi Baru (DOB),Dewan harus mengali ada program pembangunan baru di pemerintahan secara profile harus dipahami skema tersebut karena menyangkut konsekuensi anggaran.
“Kalau berbicara masalah waktu deadline,kita tidak berbicara masalah waktu!,artinya besok pun masih bisa disahkan,P3 tidak memberikan pandangan terhadap perubahan RPJMD dan tidak sependapat atas mekanisme yang ada,hanya pandangan fraksi Golkar yang menyatakan menunda,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post