kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Elijas B. Tjahajadi memberikan pandangan tentang pentingnya pengelolaan tanah yang benar untuk mencegah terjadinya sengketa.
Tjahajadi menjelaskan, kunci utama menghindari sengketa tanah adalah dengan memastikan tanah yang dimiliki tersebut dikuasai dan dimanfaatkan dengan baik dan bidang tanah yang dimiliki memiliki nilai ekonomis yang penting untuk diberdayakan.
Baca Juga : Sengketa Lahan PT LAK Versus Warga Penda Ketapi, DPRD Sarankan Kembali ke Titik Nol
“Kepemilikan tanpa pemanfaatan akan menjadi suatu masalah di masa depan, bisa ditemukan adanya sengketa batas, sengeketa kepemilikan, dikarenakan mekanisme kepemilikan tidak dilakukan penguasaan atau pemeliharaan,” katanya kepada awak media, Selasa (21/3).
Lebih lanjut, Ia juga memberikan komentar tentang kasus dugaan mafia tanah. Selaku lembaga administrasi pertanahan yang mencatat kesesuaian subyek dan obyek proses penyelesaian kasus ini MGS ini menjadi titik awal untuk layanan pertanahan yang lebih sehat.
Baca Juga : Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
“Ke depannya, penyelesaian kasus tersangka MGS menjadi titik awal untuk menjadikan layanan pertanahan yang lebih sehat di Provinsi Kalteng,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post