kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Katingan Budi Hermanto mengingatkan, pengelolaan keuangan daerah menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan, sesuai jabatan dan tupoksi, baik itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
“Segala catatan-catatan yang diberikan dalam setiap pandangan dari legislatif bukan hanya sekedar untuk dijawab secara formalitas. Akan tetapi, di setiap catatan dan koreksi yang disampaikan agar disesuaikan dengan raperda sebagaimana yang diajukan,” ungkapnya, Senin (7/11/2022).
Baca Juga : Â DPRD Katingan Apresiasi Bantuan Ambulans
Menurutnya, jika memang harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga setiap koreksi tersebut disampaikan bukan hanya sebatas pemenuhan terhadap prosedur dan mekanisme pembahasan produk hukum daerah. Akan tetapi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan raperda.
Dengan demikian, pemerintah daerah harus lebih objektif memberikan yang terbaik. Terutama dalam hasil penyempurnaan program yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, perlu mengingatkan setiap pejabat pengelola keuangan agar dapat melaksanakan kewenangan secara profesional, cermat, cepat dan dan akuntabel. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta yang terpenting adalah memperhatikan output yang jelas dan terukur di setiap anggaran yang digunakan.
Baca Juga : Â DPRD Katingan Ingatkan Jangan Ada Penerima Bansos Ganda
“Maka, seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, kami berharap saat nanti dalam pembahasan dapat bersinergi dengan baik. Sehingga, proses pengelolaan keuangan ini bisa terlaksana, berlangsung dengan baik dan menghasilkan program yang bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post