kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan 7 paket narkotika jenis sabu, nasib seorang pria berinisial TM, berakhir di bui.
Pria berusia 30 tahun tersebut, berhasil diamankan di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu, 3 Juni 2023 malam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Waka Satresnarkoba, AKP Harno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga :Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Tempat Berbeda
“Setelah kita selidiki, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku, 2 gram sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dengan paket-paket kecil.
Baca Juga :Edarkan 15,24 Gram Sabu, IRT Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post