kaltengtoday.com, Kapuas – Jajaran Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan telah diamankan Pada Hari Kamis 25 Mei 2023 Sekira jam 21.00 Wib, Di rumah KH(32),warga Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat diamankan bersama barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan barat 0,86 gram.
Baca juga :Â Dinyatakan P-21, Berkas Bandar Sabu 1 Kilogram Dilimpahkan Ke Kejari
“Pelaku KH kita amankan di rumahnya disaksikan ketua rt setempat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika 0,86 gram beserta barang bukti lainnya,”ucap AKP Subandi,Sabtu 27 Mei 2023.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar Pukul 21.30 WIB.Mengamankan 1 tersangka lagi berinisial SI(34),warga Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
“Barang bukti bukti yang kita amankan berupa kristal bening di duga sabu dengan berat 8,02 gram,”ungkapnya.
Baca juga :Â Hendak Edarkan 10 Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Kedua tersangka KH dan SI merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat.Karena pemberantasan jaringan gembong narkotika bukan saja Polisi tetapi peran semua pihak sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika.
“Kedua tersangka KH dan SI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post