kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YS (36) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
“Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, kami akhirnya berhasil menggagalkannya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakasatresnarkoba, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca Juga : Â DAD Dukung Penangkapan Pengguna Narkoba oleh Keamanan PT. CKS.
Setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Di kamar pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu dompet yang berisikan 27 paket sabu seberat 15,24 gram.
“Ke 27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar terduga pelaku,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, satu sendok sabu dan satu bilah gunting.
Baca Juga : Â Polres Pulang Pisau Amankan Tiga Pelaku Narkoba
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post