kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak 114 desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semuanya ada kucuran dana yakni dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) baik dari pusat dan kabupaten.
Dengan adanya hal itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya harus lebih teliti dalam mengecek DD yang digunakan tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Espriadi mengatakan bahwa laporan dari masyarakat ada DD yang bisa saja dipergunakan tidak dengan baik. Sehingga, hal itu tentunya merugikan masyarakat dan juga daerah.
Baca Juga : DPRD Gumas Bahas Raperda yang Diajukan Bupati
“Harus ada komitmen untuk mengawal penggunaan DD sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Sekaligus menekan terjadinya potensi pelanggaran hukum, karena tindakan penyelewengan dan lainnya, untuk itu Inspektorat dan BPK harus teliti secara baik lagi pengunaan dana desa itu,” ucap Espriadi, Selasa (17/5).
Politisi dari partai Perindo ini mengatakan, dengan adanya ketelitian itu maka semua kepala desa (kades) dan perangkatnya benar-benar bertanggung jawab penuh, atas penggunaan DD tersebut. Sebab, data-data aset desa bisa diperiksa satu persatu, dengan teliti dan sesekali minta dijelaskan oleh staf desa.
“Untuk itu kami meminta dengan Inspektorat dan BPK sekali-kali turun, agar bisa meminimalisir adanya penyelewengan dana, terutama dalam pembangunan fisik di desa. Dengan diperiksa langsung dan diminta menjelaskan, tentu perangkat desa tidak akan berani melakukan penyelewengan,” bebernya.
Baca Juga : Harapan Anggota Komisi I DPRD Gumas Usulan Musrenbang
Bahkan lanjutnya, untuk RJMDes, RKPDes, APBDes, LPPD, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit secara profesional dan pemantauan kebenarannya. Bukan hanya dilihat lihat formalitas saja sesuai Permendagri No 114 tahun 2014.
“Kalau ada penyalagunaan,m Inspektorat wajib laporkan kepada penegak hukum, dan penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wajib diproses secara hukum. Warga desa berhak meminta hasil laporan, hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan wajib dipublikasikan oleh kepala desa,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post