Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Barito Timur,.melalui Ketuanya Dendy Mahaputra, didampingi para pengurus lain serta para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai, siang tadi (Kamis, 11/05/2023) telah melakukan penyerahan berkas kepada KPU Bartim.
Ketua KPU Bartim M Andy Amyanu Gandrung saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp (WA), petang tadi, .membenarkan hal tersebut. Andy menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Barito Timur .
Baca juga :Â DPC Partai PDIP Gumas Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU
“Ya. Untuk hari Kamis ini, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB kami menerima berkas pendaftaran dari PDI- P. Berkas dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima,” kata Andy.
Ditambahkan olehnya, adapun tata cara penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, antara lain ; dokumen pengajuan bakal calon dalam bentuk fisik yang diserahkan oleh Pimpinan/Pengurus/Petugas Partai Politik terdiri dari : i. Surat Pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol; dan ii. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon, disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama lain Sekretaris Jendral Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian setelah dokumen pengajuan bakal calon sebagaimana huruf a diserahkan, tim verifikator melakukan pemeriksaan dokumen bersama Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon dari Partai Politik. Dan beberapa tahapan lainnya,” papar Andy.
Baca juga :Â PDIP Pulang Pisau Resmi Daftarkan 25 Kader Terbaiknya Pada Pileg 2024
Sementara sebelumnya, siang paska dari KPU Bartim, Kaltengtoday.com yang menghubungi Sekretaris DPC PDI-P Bartim Mardiyanto, untuk minta komentar ketua dan dirinya, dipersilakan datang ke Kantor Sekretariat DPC. Namun rupanya yang bersangkutan masih harus menyelesaikan agenda rapat pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok di DPRD Bartim. [Red]
Discussion about this post