Kalteng Today – Puruk Cahu, – Upah minimum kabupaten (UMK) Murung Raya (Mura) tahun 2021 mendatang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.205.291. Ketua Komisi II DPRD Mura, Heriyus berharap, UMK bahwa bukan sekedar wacana saja, yang dituangkan dalam aturan dan undang-undang, tetapi harus benar – benar diterapkan.
Pasalnya banyak terjadi hal-hal diluar dari pada Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda). Seperti masalah penerimaan atau rekrutmen karyawan, ujarnya saat dikonfirmasi.
“Biasa terjadi 40-60 persen ternyata di lapangan tidak seperti itu, malah kebalikannya termasuk juga masalah Corporate Social Responsibility (CSR),” terangnya usai rapat tersebut, Senin (9/11/2020).
Ia meminta perusahaan melaksanakan CSR jangan cuma itu status persyaratan saja, tapi CSR-nya perusahaan supaya memperdayakan masyarakat lokal yang tidak dapat pekerjaan.
Karenanya, ia meminta masalah rekrutmen karyawan di perusahaan yang 40-60 persen tersebut. Harusnya 60 persen untuk karyawan lokal dan 40 persen untuk karyawan luar daerah dapat dilaksanakan sedemikian rupa.
Dirinya juga menyoroti masalah kantor perusahaan yang merupakan hal penting. Pasalnya saat ini kantor-kantor perusahaan yang ada di wilayah Mura juga harus berdomisili di Mura bukannya di daerah lain.
“Jangan nanti kami di DPRD Mura jadi tempat tempat mengadu warga yang demo, karena ketidaktahuan tempat perusahaan,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Wakil Ketua II DPRD Mura Dorong Peran Pemuda Kembangkan Pariwisata
Ia juga meminta kedepan investor bisa bekerjasama dengan Pemda dan DPRD supaya saling menguntungkan.
Disisi lain bila terjadi gejolak dimasyarakat hingga berujung pemortalan dan ujung-ujungnya bisa Pemkab Mura yang repot. Karenanya perusahaan harus memiliki kantor di Puruk Cahu, pintanya.
Politis PDIP itu juga mengingatkan jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil rapat dewan pengupahan, pihaknya bersama KSBSI akan bekerjasama dengan mendatangi kantor-kantor perusahaan. [Red]
Discussion about this post