kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah menekankan, dengan adanya proses rotasi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi bagian dalam proses pengisian jabatan yang lowong. Namun, dalam pelaksanaanya juga dilakukan penilaian melalui uji kompetensi dan uji kelayakan dalam menduduki jabatan.
Baca Juga :Â DPRD Katingan Apresiasi Bantuan Ambulans
” Maka, penyeleksian dan penetapan pejabat dalam jabatan harus sesuai dengan kemampuan atau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pejabat yang menduduki jabatan dalam pimpinan tinggi pratama harus mendapat persetujuan dari komisi aparatur sipil negera (KASN) , ” Katanya, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, KASN memberikan rekomendasi dan evaluasi penetapan. Sehingga, pelantikan hasil uji kompetensi pejabat daerah bisa dilakukan.
” Pejabat daerah wajib mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diamanatkan dengan sebaik-baiknya,” Jelasnya.
Baca Juga : Â Intensitas Bencana Meningkat, DPRD Katingan Minta Penanganan Lebih Tanggap
Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan, bekerjalah dengan jujur, tertib, cermat dan teliti. Sehingga, berlandaskan pada prinsip nilai, dasar kode etik dan kode perilaku, berkomitmen, berintegritas serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat.
” Amanah dan kepercayaan oleh negara dipundak setidaknya benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Pasalnya, konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat semata akan tetapi dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, ” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post