kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan penerangan kukum terkait keadilan restoratif dan rumah kampung Restorative Justice di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko mengatakan, intinya keadilan restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“ Hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” Ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, penerangan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari program kejaksaan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan harapan akan terbentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Katingan akan mencanangkan Desa Hampalit sebagai kampung rumah keadilan restoratif. Maka dari itu, sebelum dibentuk kampung keadilan restoratif maka perlu dilakukan pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas WBBM
“ Dengan demikian, manfaat dibentuknya kampung keadilan restoratif ini demi mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan keadilan pada masyarakat setempat, mengedukasi masyarakat guna dapat mengetahui perkara apa saja dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas) untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan dan diinginkan,” Tandasnya. (Red). melaksanakan penerangan kukum terkait keadilan restoratif dan rumah kampung Restorative Justice di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko mengatakan, intinya keadilan restoratif menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“ Hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” Ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga : Jalin Sinergitas Satresnarkoba Polres Seruyan Koordinasi dengan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan
Menurutnya, penerangan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari program kejaksaan dalam rangka membina dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan harapan akan terbentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Katingan akan mencanangkan Desa Hampalit sebagai kampung rumah keadilan restoratif. Maka dari itu, sebelum dibentuk kampung keadilan restoratif maka perlu dilakukan pemberitahuan sebelumnya.
“ Dengan demikian, manfaat dibentuknya kampung keadilan restoratif ini demi mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan keadilan pada masyarakat setempat, mengedukasi masyarakat guna dapat mengetahui perkara apa saja dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan selanjutnya melibatkan partisipasi (korban, pelaku, komunitas) untuk penyelesaiannya perkara yang diharapkan dan diinginkan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post