kaltengtoday.com, Palangka Raya – Proses pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memasuki hari terakhir pada tanggal 3 Mei 2023 lalu dan setelah dibuka selama 7 (tujuh) hari kerja yang dimulai pada tanggal 17 April 2023.
Hingga batas akhir akhir pendaftaran jam 16.00 WIB, total jumlah pendaftar sebanyak 48 orang yang terdiri dari laki-laki 31 orang (65%) dan perempuan 17 orang (35 %).
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Timsel Bawaslu Kalteng, Prof. Dr. H. Ahmad Syar’i, M. Pd. menyampaikan Timsel resmi menutup pendaftaran dan tidak melakukan perpanjangan pendaftaran karena
total jumlah pendaftar sebanyak 48 orang telah melebihi ketentuan jumlah minimal pendaftar yakni sebanyak 8 kali jumlah anggota Bawaslu yang dibutuhkan atau jumlah anggota Bawaslu Propinsi yang dibutuhkan pada seleksi 2023 adalah sebanyak 2 orang sebagai penambahan dari 3 komisioner Bawaslu Propinsi yang telah terpilih pada seleksi 2022).
“Berarti delapan kali dua orang yakni sebanyak 16 orang Jumlah perempuan pendaftar sebanyak 17 orang (35%) telah memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dari jumlah total pendaftar sebagaimana diatur oleh Bawaslu RI dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu di 29 Propinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028,” katanya kepada awak media, Rabu (3/5).
Baca Juga : Â Partai Politik se-Kalteng Siap Dukung Pemilu Damai dan Aman
Pihaknya menyampaikan, rincian dari total pendaftar sebanyak 48 orang tersebut yakni yang berjenis kelamin laki-laki terdapat 31 orang (65%) dan perempuan 17 orang (35%). Dan, terbagi dari para pekerjaan penyelenggara pemilu KPU/Bawaslu 10 (sepuluh) orang, advokat 2 (dua) orang, tenaga pendidik 6 (enam) yang terdiri dari 3 (tiga) dosen dan 3 (tiga) guru, Aparat Sipil Negara 3 (tiga) orang, komisioner lembaga negara 2 (dua) orang, tenaga ahli 1 (satu) orang, staf honorer 1 (satu) orang, tenaga kesehatan 1 (satu) orang, swasta / wiraswasta 20 (dua puluh) orang dan lain-lain Pendidikan : Sarjana S1 = 30 (tiga puluh) orang, S2 = 17 (tujuh belas orang ) orang, S3 = 1 (satu) orang.
“Tahapan seleksi berikutnya adalah masa perbaikan berkas selama 3 hari yakni tanggal 4-6 Mei 2023. Bagi pendaftar yang berkasnya belum lengkap, diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi dan memperbaiki berkas,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan, batas akhir perbaikan berkas tanggal 6 Mei 2023 jatuh pada hari Sabtu (hari libur) yang kemungkinan akan terkendala untuk mengurus berkas, pendaftar diharapkan dapat mengantisipasi hal tersebut agar kelengkapan berkas pendaftar dapat dipenuhi sesuai batas waktu.
“Selama tahap pengumuman pendaftaran, sosialisasi pendaftaran dan selama tahap pendaftaran, Timsel telah melakukan serangkaian pengumuman pendaftaran, sosialisasi dan konsultasi publik tentang seleksi untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengikuti seleksi,” bebernya.
Seperti menyebarkan pengumuman pendaftaran melalui website Bawaslu Republik Indonesia www.bawaslu.go.id, 12 April 2022, website Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah www.kalteng.bawaslu.go.id, 12 April 2022 , Media cetak Kalteng Post dan Tabengan,14 April 2023 Radio Republik Indonesia (RRI) 19, 20, 22 dan 25 April 2023, hingga
Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Seleksi (melalui zoom meeting dan kanal youtube Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), 12 April 2022.
Baca Juga : Â KPU Kapuas Lakukan Sosialisasi Kepada 18 Parpol Peserta Pemilu 2024
“Sosialisasi Pendaftaran dan Konsultasi Publik Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng (melalui zoom meeting dan kanal youtube Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 14 April 2023 dan 29 April 2023, Talkshow Sosialisasi Pendaftaran Seleksi di RRI, 18 April 2022,” terangnya.
Selain itu, pihaknya telah menyebarkan pengumuman dan formulir pendaftaran ke berbagai Whatsapp Group (WaG), whatsapp personal dan melalui sarana komunikasi lainnya.
“Kami sebelumnya juga telah mengirim surat sosialisasi pendaftaran seleksi ke berbagai perguruan tinggi, organisasi/lembaga adat, organisasi perempuan, organisasi disabilitas, lembaga pemantau pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas kepemudaan, ormas kemahasiswaan dan ormas keagamaan pada tanggal 26-28 April 2027,” jelasnya.
Dengan materi surat memohon ke Pimpinan atau Ketua organisasi/lembaga dan rektor/kepala perguruan tinggi untuk mensosialisasikan pendaftaran seleksi ke organisasi/lembaga/perguruan tinggi masing-masing, mendorong figur-figur potensial yang memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi dan mendorong perempuan-perempuan potensial yang memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi sebagai upaya untuk memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (11) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Â Golkar Kotim Targetkan 10 Kursi di Pemilu 2024
“Sosialisasi seleksi secara massif ke berbagai kalangan tersebut merupakan bentuk komitmen Tim Seleksi untuk menyelenggarakan seleksi secara terbuka, partisipatif, aksesibel dan afirmatif yang merupakan asas dalam pelaksanaan kerja Timsel,” ujarnya.
Timsel mengharapkan dukungan publik dan semua pihak termasuk media untuk bersama-sama mengawal proses seleksi agar berjalan sesuai aturan dan dapat menghasilkan anggota Bawaslu yang berintegritas, mandiri dan profesional.
Discussion about this post