Kalteng Today – Buntok, – Pencairan dana desa dan anggaran dana desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk tahap I tahun 2021 ini, masih dalam proses menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, Albertus kepada kaltengtoday, Selasa (23/2/2021).
“Perbup telah kami sampaikan kepada Bupati dan saat ini masih menunggu ditandatanganinya untuk dasar pencairannya,” ucap Albertus saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan, khusus untuk dana desa pihaknya mengusahakan pada pertengahan atau awal Maret 2021 ini supaya segera bisa dicairkan.
Mengingat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa tahap pertama diprioritaskan untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa selama 12 bulan.
“Nantinya keluarga penerima manfaat akan mendapatkan atau menerima BLT tersebut sebanyak Rp 300 ribu perbulannya. Selain itu prioritas dana desa lainnya adalah membiayai kegiatan lain diluar BLT,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Barsel Mengirimkan Sejumlah Bantuan Bencana Banjir
Ia juga menjelaskan, untuk penyaluran dana desa regular diluar BLT ada 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen dana desa diperuntukkan bagi BLT 5 bulan, tahap kedua 40 persen dana desa BLT 5 bulan dan tahap 3 sebesar 20 persen dana desa BLT 2 bulan.
Sementara itu, untuk desa mandiri dua tahap, tahap pertama 60 persen BLT dana desa 7 bulan dan tahap kedua 40 persen BLT dana desa 5 bulan.
“Adapun syarat penyaluran dana desa tersebut iyalah perekaman jumlah keluarga penerima manfaat yang mendapatkan BLT bulan pertama, serta persyaratan penyaluran dana desa non BLT tahap 1 telah terverifikasi KPPN,” jelas Albertus. [Red]
Discussion about this post