Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penasehat Hukum (PH) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (KONI Kotim), Melky Yuwono meminta pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk jaga marwah dan profesionalitas.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Kotim periode 2021 hingga 2023 lalu.
Dan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP sebagai tersangka.
Baca Juga : Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027
“Kami PH meminta kepada para penyidik Kejati Kalteng yang menangani kasus ini agar tetap jaga marwah tugas dan fungsi masing-masing untuk tetap profesional,” ucap Melky saat dihubungi awak media, Jumat (7/6).
Melky menerangkan, jangan sampai penyidik berusaha untuk membujuk rayu, bahkan memaksa keterangan saksi yang nantinya di giring untuk mempersalahkan kliennya (tersangka AU) lebih jauh dari seharusnya.
“Karena, jika penyidik melakukan hal-hal yang demikian maka hal tersebut tentu akan kami persoalkan,” ujarnya.
Melky menambahkan untuk diketahui, pihaknya saat ini telah melaksanakan sesuai dengan dasar dan aturan yang jelas.
Baca Juga : Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027
“Secara khusus kami pun bergerak atas dasar undang-undang Advokat dimana di sana menyebutkan Profesi kita sama selaku penegak hukum,” tuturnya.
Menurutnya, tak jarang hal ini terjadi, dari hasil investigasi di berapa kasus serupa oleh tim hukum pihaknya.
“Bahwa ada oknum penyidik yang sengaja mengarahkan saksi untuk mengakui bahwa perbuatan tersangka sangat terbukti dan bahkan diancam akan ditersangkakan apabila tidak dituruti, bahkan tidak jarang ada oknum yg memeras,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya kembali menegaskan dan mengingatkan kepada penyidik agar tidak main-main dalam penegakan Hukum.
“Sekali lagi kami Tegaskan bila coba coba bermain dalam hal merugikan kepentingan klien kami maka akan persoalkan,” tutupnya.
Baca Juga : Sekda Kotim Telah Ikuti Proses Pemeriksaan Sebagai Saksi Sudah Beberapa Kali
Untuk diketahui, perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI Kotim saat ini para pengurus cabang olahraga (Cabor) Kotim sedang diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Dan, sebelumnya Sekda Kotim Fajrurrahman, Ketua DPRD Kotim Rinie, Wakil Ketua I KONI Kotim M Hasbi, Wakil Ketua II KONI Kotim Samsudin Molanu, hingga para pengurus cabor sudah diperiksa pada Senin (4/6) lalu.
Untuk ketahui juha, KONI Kotim menerima dana hibah bersumber dari APBD Pemkab Kotim dengan total Rp30.241.028,165. Dengan rincian tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, kemudian tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000. [Red]
Discussion about this post