Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar kegiatan lokakarya kegiatan penyusunan rencana awal (Ranwal) dokumen rencana penanggulangan bencana di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Baca Juga : DPRD Kotim Minta BPBD Tingkatkan Pengawasan Karhutla
Sekda Gumas Richard FL mengatakan, pada umumnya risiko bencana alam meliputi bencana akibat faktor geologi gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api, bencana akibat hydrometeorologi banjir, tanah longsor, kekeringan, angin topan, bencana akibat faktor biologi wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak, dan hama tanaman.
“Dengan adanya penyusunan rencana awal dokumen rencana penanggulangan bencana, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak terkait dari OPD-OPD yang ada ini baik dari pihak eksternal maupun internal,” ucap Sekda Gumas Richard FL, Selasa (24/9/2024).
Menurut dia, dengan mencegah dari berbagai upaya- upaya pencegahan bencana akibat ulah manusia terkait dengan konflik antar manusia akibat perebutan sumberdaya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik. Sehingga, kedaruratan kompleks merupakan kombinasi dari situasi bencana pada suatu daerah konflik.
Baca Juga : BPBD Kota Palangka Raya Aktif Berpatroli Pantau Karhutla
“Maka mempertimbangkan kondisi dan faktor-faktor kerentanan, peluang kejadian di waktu mendatang, dan potensi risiko bencana, maka diperlukan suatu perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif,” terang dia.
Terpisah, Kepala BPBD Gumas Champili menjelaskan, dengan dilakukan kegiatan penyusunan rencana awal, yang diikuti oleh OPD terkait dari Dinkes, Dinsos, serta sejumlah pihak eksternal tujuannya untuk menyusun pedoman tata laksana penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh.
“Kegiatan ini juga merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan tata laksana penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana bagi pemerintah dan pemerintah daerah diatur dalam PP No. 21 Tahun 2018,” tukas dia. [Red]
Discussion about this post