kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melakukan pendampingan terhadap Badan Pendapatan Daerah. Pendampingan ini dilakukan demi pelaksanaan percepatan pemungutan pajak walet di Tumbang Samba.
” Ini merupakan yang pertama kali di dalam tahun 2023. Apalagi, Badan Pendapatan Daerah merupakan nomenklatur perangkat daerah yang baru karena sebelumnya di tahun 2022 masih bergabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga :Â Wajib Pajak Harus Patuh Dalam Pembayaran Pajak
Ia menyebutkan, pendampingan ini dilakukan mulai 19 Juni 2023 hingga akhir Juni di zona Kecamatan Katingan Tengah. Sebelum melakukan pendampingan, tim pemungutan pajak walet terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan setempat.
” Dengan begitu dalam penerimaan pajak ini dapat direalisasikan melalui bidang penagihan. Sehingga, pemeriksaan dan penyelesaian piutang kepada wajib pajak dapat dipetakan dengan baik dan terencana, ” Jelasnya.
Menurutnya, pendampingan ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan. Sehingga, ada keselarasan dan sinergitas dalam rangka penagihan dan penertiban pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
Baca Juga :Â Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Gumas Mulai Diberlakuan
” Dengan demikian, pemerintah sudah berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah daerah sektor pajak walet. Sehingga, pajak yang diterima ini dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post