kaltengtoday.com, – Kasongan- Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, pemusnahan ini dilakukan masa pandemi Covid-19.
” Sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Baca juga :Â Katingan Bakal Punya Rehabilitasi Narkotika
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurian, dan perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.
” Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejumlah 65 perkara. Periode bulan Mei Tahun 2021 sampai dengan Juni 2022,” Sebutnya.
Ia menegaskan, perkara ini seperti perkara narkotika sejumlah 31 dengan perkara barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 321,41 gram. Kemudian, barang bukti obat-obatan dari satu perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat yaitu mengandung yaitu Carisoprodol sebanyak 1425 butir dan perkara penganiayaan, pencurian dan senjata tajam didapatkan barang bukti sebanyak 10 buah senjata tajam serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga :Â Soroti Jalan Berlubang Di Katingan Tengah
” Pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk kinerja aparat penegak hukum. Maka, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum, ” Jelasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, dirinya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah dan rekan-rekan penegak hukum lainnya yang bersama-sama dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika. [Red]
Discussion about this post