kaltengtoday.com, Kasongan – Kabupaten Katingan bakal memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa. Rencananya, bangunan bekas Hotel Katingan yang dijadikan sebagai tempat pusat rehabilitasi tersebut.
Kejari Katingan Tandy Mualim mengatakan, pihak Kejati Kalteng datang ke Bumi Penyang Hinje Simpei untuk melakukan supervisi dan memantau persiapan balai rehabilitasi tersebut.
” Balai ini sebetulnya dipersiapkan dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten setempat. Pusatnya di hotel Katingan yang sudah tidak digunakan lagi dan areanya berada di pusat kota Kasongan, ” Ungkapnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga :Â Polres Barsel Bersama Forkopimda Musnahkan Barbuk Narkotika
Menurutnya, pembentukan balai ini sudah merujuk pada arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menkopolhukam. Maka, setiap daerah diminta untuk memiliki dan mempersiapkan balai rehabilitasi narkotika.
“Balai rehabilitasi ini dijadikan sebagai tempat pemulihan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, masyarakat dapat terbantu dengan adanya pelayanan rehabilitasi tersebut, ” Jelasnya.
Dengan demikian, para pengguna yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika dapat pulih secara kesehatan, mental, psikologi dan setelah pemulihan bisa diterima dan kembali ke lingkungan masyarakat.
Baca Juga :Pemda Gumas dan BNN Kalteng Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
Kunjungan dari Kejati Kalteng Iman Wijaya ini didampingi para jajarannya untuk memantapkan persiapan balai Rehabilitasi terutama kerja dibidang tindak pidana umum. Semoga kedepannya, balai ini bisa difungsikan untuk memberikan pelayanan pemulihan. [Red]
Discussion about this post