Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Dalam rangka sinergitas pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pemprov. Kalteng melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng melaksanakan rapat koordinasi Tim Penerapan (TP) SPM provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, selama dua hari pada 20-21 Juni 2022. Rapat yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Katma F Dirun ini dilaksanakan secara hybrid yaitu daring dan luring, yang dipusatkan di aula Kantor Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (20/6/2022).
Baca juga : Dukung Program Pemprov, DWP Unit Diskominfosantik Galakkan Program Sejalan Tusi Perangkat Daerah
Saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng, Katma F Dirun mengatakan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu dasar pelayanan yang merupakan urusan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan kembali dan digantikan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan SPM dalam rangka menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut ia menyebut, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Di samping itu, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan.
“Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam (internal organisasi), tetapi justru ke luar (masyarakat) melalui akuntabilitas publik (transparansi), karena Pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. Hal ini akan lebih mudah jika Pemerintah Daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam SPM dan masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memberikan ruang (mekanisme), dimana masyarakat (publik) dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya,” jelasnya.
Berdasarkan analisa Sekretariat TP SPM provinsi terhadap isian pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web tahun 2021 didapatkan beberapa hasil, yaitu pertama ketaatan dalam menyampaikan laporan adalah sebesar 82,82%.
“Kedua, persentase penyerapan anggaran kegiatan SPM tertinggi adalah Kabupaten Lamandau 82,2% diikuti oleh Kabupaten Murung Raya 80,2% dan Kabupaten Pulang Pisau 73%. Terakhir, sebagai daerah dengan kinerja penerapan SPM terbaik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya, dengan capaian layanan SPM 79,2%, diikuti oleh Kabupaten Lamandau 71,5% dan Kabupaten Kotawaringin Barat 64,7%,” ucapnya.
“Untuk itu saya tekankan kembali agar tim penerapan SPM kabupaten/kota dapat mengisi aplikasi pelaporan penerapan SPM provinsi berbasis web yang dibangun oleh Ditjen Otda Kemendagri,” sambungnya.
Katma mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait pembangunan berbasis SPM. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng. Tandasnya [Red]
Discussion about this post