Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pemprov. Kalteng Laksanakan Rapat Koordinasi Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota

by Redaksi
22/06/2022
A A
Foto - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Katma F Dirun saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng

Foto - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Katma F Dirun saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng

Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Dalam rangka sinergitas pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pemprov. Kalteng melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng melaksanakan rapat koordinasi Tim Penerapan (TP) SPM provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, selama dua hari pada 20-21 Juni 2022. Rapat yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Katma F Dirun ini dilaksanakan secara hybrid yaitu daring dan luring, yang dipusatkan di aula Kantor Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (20/6/2022).

Baca juga : Dukung Program Pemprov, DWP Unit Diskominfosantik Galakkan Program Sejalan Tusi Perangkat Daerah

Saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng, Katma F Dirun mengatakan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu dasar pelayanan yang merupakan urusan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan kembali dan digantikan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

“Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan SPM dalam rangka menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebut, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Di samping itu, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan.

“Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam (internal organisasi), tetapi justru ke luar (masyarakat) melalui akuntabilitas publik (transparansi), karena Pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. Hal ini akan lebih mudah jika Pemerintah Daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam SPM dan masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memberikan ruang (mekanisme), dimana masyarakat (publik) dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya,” jelasnya.

Berdasarkan analisa Sekretariat TP SPM provinsi terhadap isian pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web tahun 2021 didapatkan beberapa hasil, yaitu pertama ketaatan dalam menyampaikan laporan adalah sebesar 82,82%.

Baca juga : Hadiri Raker Dengan BLUD DPD RI, Sekda Nuryakin Sampaikan Dukungan Pemprov Kalteng Terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria

“Kedua, persentase penyerapan anggaran kegiatan SPM tertinggi adalah Kabupaten Lamandau 82,2% diikuti oleh Kabupaten Murung Raya 80,2% dan Kabupaten Pulang Pisau 73%. Terakhir, sebagai daerah dengan kinerja penerapan SPM terbaik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya, dengan capaian layanan SPM 79,2%, diikuti oleh Kabupaten Lamandau 71,5% dan Kabupaten Kotawaringin Barat 64,7%,” ucapnya.

“Untuk itu saya tekankan kembali agar tim penerapan SPM kabupaten/kota dapat mengisi aplikasi pelaporan penerapan SPM provinsi berbasis web yang dibangun oleh Ditjen Otda Kemendagri,” sambungnya.

Katma mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait pembangunan berbasis SPM. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng. Tandasnya [Red]

Tags: Kalteng BerkahKatma F. DirunPemprov KaltengStandar Pelayanan Minimal (SPM)

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.