Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) diingatkan untuk selektif dalam memberikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) H Achmad Rasyid kepada awak media, Selasa (6/9).
Baca juga : Dewan Komitmen Lanjutkan Aspirasi Guru ke Pemprov Kalteng
PBS yang beroperasi di Kalteng saat ini, secara berbondong – bondong mengajukan izin pelepasan kawasan, dimana pengajuan izin tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Semua keputusan berada ditangan pemerintah dan kita mengikuti saja bagaimana mekanismenya,” katanya.
Akan tetapi, politisi Partai Gerindra Kalteng ini meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan terkait pengajuan izin pelepasan kawasan oleh PBS tersebut secara matang.
Pertimbangan yang dimaksud pihaknya yakni harus didasari dengan perhitungan terhadap sejumlah perspektif, seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah.
“Kita tidak anti terhadap investasi dan sangat menyambut baik kehadiran investor di Bumi Tambun Bungai, namun untuk izin pelepasan kawasan yang diajukan oleh PBS tetap harus melalui kajian dan tinjauan dari berbagai perspektif,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah dan jangan sampai izin pelepasan kawasan tersebut justru merugikan daerah, terlebih masyarakat.
Baca juga : DPRD Kalteng Terima Kunjungan Kerja Dari DPRD Kalsel
Dirinya juga membeberkan, IPKH yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 39 tahun 2014 Perkebunan, dimana pemberian IPKH harus menjadi acuan.
“Sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur. Jadi kita tidak bisa serta merta memberikan IPKH kepada PBS, dalam arti harus sesuai aturan dan pengkajian mendalam terlebih dahulu,” demikian Rasyid.[Red]
Discussion about this post