Kalteng Today – Palangka Raya, – Guna mencegah terjadinya pencurian ikan (illegal fishing) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perikanan, telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Tentang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
“Perwali itu sebenarnya dibuat untuk mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari. Untuk itu, perlu melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat atau Pokmaswas,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, Perwali tersebut juga sebagai acuan pihaknya, dalam melaksanakan tugas pengawasan, serta dapat mengoptimalkan kinerja pihaknya bersama dengan Pokmaswas, yang dinilai akan membentuk perilaku organisasi yang adaptif dan agile.
“Saat ini prosesnya, draft final Perwali itu sudah disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat pengesahan. Jadi saat ini kita menunggu dari Pemprov,” ucapnya
Baca juga :Â Pemko Apresiasi Sinergitas TNI Tangani Pasien Isoman
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mengukuhkan sebanyak 21 Pokmaswas. Untuk itu dirinya berharap, Pokmaswas membantu melakukan pengawasan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum.
“Karena memang illegal fishing di wilayah kita itu sangat tinggi ya, mulai dari yang menggunakan setrum, putas dan sebagainya. Ini tentu akan merusak populasi ikan di wilayah kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post