kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disperinkop UKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
“Sosialisasi HET terus kami sosialisasikan. Baik dipasar tradisional, toko retail modern, dan distributor itu sendiri,” katanya, Senin (14/3/2022).
Dijelaskannya, sosialisasi dilakukan mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait HET minyak goreng.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jangan Timbun Minyak Goreng
Untuk itu, sosialisasi terhadap penetapan harga minyak goreng, yang diatur oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, terus digencarkan.
“Sebut saja minyak goreng curah, yang saat ini tidak ada perbedaan harga jual pernah liternya yakni 13.500,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Hadriansyah, minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 14.000.
Baca Juga : Pemko Masih Mengkaji Penetapan HET Minyak Goreng
“Kami terus mensosialisasikan HET sesuai jenis-jenis minyak goreng yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post