kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan saat ini mulai memberlakukan atau menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) di wilayah setempat.
Hal ini merupakan inovasi untuk mendukung percepatan kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan prosedur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di wilayah setempat terkait hal tersebut.
Baca Juga : Terapkan Identitas Kependudukan Digital
“Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemkab Seruyan,” katanya, Rabu (28/6/2023)
Dijelaskannya, bahwa dengan ditetapkannya TNDE tersebut, maka Pemkab Seruyan akan memberlakukan salah satu jenis TNDE yaitu pengesahan dan autentifikasi berupa penerapan TTE pada setiap naskah dinas yang ditandatangani oleh bupati, wakil bupati, sekda, asisten sekretariat daerah, seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Seruyan.
Baca Juga : Penerapan E- Sign Sebagai Wujud Implementasi Perpres dan Persiapan Sambut Era Tanpa Kertas
“Maka dari itulah, kepada kepala perangkat daerah dan camat se Kabupaten Seruyan yang belum mengusulkan penggunaan sertifikat elektronik untuk TTE agar segera mengusulkan kepada sekda cq kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Seruyan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto berharap agar hal ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Mudah mudahan dengan penerapan ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya [Red]
Discussion about this post