Kalteng Today – Kasongan, – Bupati Katingan Sakariyas SE diwakili Wakil Bupati Sunardi NT Litang menyampaikan usulan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, (15/03/2021).
Usulan dua buah raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan, pada paripurna kedua masa persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos.
Dalam pidato Bupati Katingan yang dibacakan oleh Wabup Sunardi NT Litang mengatakan bahwa, dua buah raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan itu yakni, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 6 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng Tahun 2014-2018. Kemudian raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan. Sunardi Litang menyampaikan beberapa hal terkait penyampaian dua buah raperda ini.
“Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dengan tujuan memperkuat struktur permodalan perseroan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, ” ujar Sunardi Litang.
Kemudian meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi. Memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan pendapatan daerah dari deviden badan usaha milik daerah.
Berdasarkan peraturan otoritas jasa, lanjut Sunardi Litang, keuangan mengharuskan bagi bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
“Dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp 90,85 Miliar ,” kata Wabup Sunardi Litang.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla, Pemkab Katingan Laksanakan Apel Siaga Karhutla 2021
Sementara penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng sampai dengan Tahun 2020 adalah sebesar Rp 46.215 Miliar .Untuk sisa kewajiban tambahan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng yang sudah ditetapkan Rp 44,635 Miliar , yang akan dianggarkan di APBD tahun 2021 sampai dengan APBD 2023.
“Demikian pengajuan yang kami sampaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan, baik dari segi materi. Kami mohon masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar menjadi sempurna,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post