Kaltengtoday.com, Kasongan – Sekda Katingan Pransang menyebutkan, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2024. Sehingga, untuk mengisi kekosongan pejabat bupati dan wakil bupati yang berakhir pada tahun 2023, akan ditunjuk Penjabat Bupati.
Selanjutnya, sebagai bentuk implementasi dalam mengisi masa transisi perencanaan pembangunan, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022. Terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga :Â Sekda Katingan Pastikan Sanksi Tegas Menanti ASN Selingkuh
“Bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom,” ungkapnya, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, untuk menyikapi hal tersebut pemerintah daerah melakukan konsultasi publik dengan tujuan untuk mendapatkan saran dan masukan guna penyusunan rancangan rencana pembangunan daerah Kabupaten Katingan pada tahun 2024 hingga 2026.
“Alasannya, itu dilakukan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan atau dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dokumen rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) dan perencanaan penganggarannya,” jelasnya.
Baca juga :Â Usulan Masyarakat dan RKPD Wajib Disaring
Ia menyebutkan, pemerintah daerah ingin mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran.
“Selain itu, melalui penyusunan rencana pembangunan ini akan memberikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dan melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post