Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui instansi terkait menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, di salah satu hotel di Jalan Pemuda belum lama ini.
Baca juga : Dukung Percepat RUU TPKS
Kegiatan ini juga dirangkai dengan bimbingan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kapuas. Dalam sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi via zoom oleh dua orang narasumber yakni Agustina Dayaleluni dan Benny dari Kemenkumham Kalteng.
Dijelaskan Sekda Septedy, sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini merupakan upaya koordinasi maupun aturan mengenai neraca keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, terdapat banyak kewenangan terkait pajak dan retribusi, untuk itu saya harapkan kita dapat bersama-sama kedepannya untuk bagaimana pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas ini dapat kita tingkatkan,” ujar Septedy.
Baca juga : Stop Pungli, Polsek Marikit Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Apollonia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar OPD pengelola keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sehingga, peserta sosialisasi yang hadir diharapkan bisa memahami tentang penyusunan Perda Pajak dan Retribusi, sekaligus memahami terkait Undang-Undang tentang Undang-undang Nomor 1 tahun 2022,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post