kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama instansi terkait telah berupaya semaksimal mungkin, menuntaskan permasalahan di tengah masyarakat, salah satunya keajaiban dari perusahan besar swasta (PBS) di bidang perkebunan sawit agar membayar 20 persen hasil plasma yang tertuang di MoU dengan pihak koperasi di wilayah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan permasalahan di salah satu perusahan sawit di Desa Teluk Nyatu. Sehingga, operasionalnya dari PBS itu bisa kembali dibuka dan beroperasi.
“Saya selaku Bupati Gumas, memberikan izin kepada perusahan di Desa Teluk Nyatu untuk beroperasi kembali dalam hal pengangkutan hasil kebunnya,” ucap Jaya S Monong, Kamis (5/1) lalu.
Baca Juga : Rahman Arif Terpilih Jadi Ketua Pengkot PBSI Palangka Raya
Hal tersebut dilakukan, ujarnya menyebut, karena pihak manajemen perusahan yang bergerak dibidang perkebunan sawit disana, telah bersedia untuk segera merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat desa di wilayah sekitar perusahan ini.
“Hal ini saya lakukan karena pihak manajemen perusahaan itu, untuk segera merealisasi kebun plasma bagi masyarakat seluas 20 persen dari kebun ini,” ujarnya.
Memang diakui, semenjak tanggal 22 Desember 2022 lalu operasional perusahaan itu telah dihentikan, dikarenakan sampai saat itu belum ada itikad baik dari PBS di bidang perkebunan sawit, itu untuk segera merealisasikan kebun plasma yang dijanjikan ke masyarakat.
Baca Juga : PBS dengan Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun
“Saat ini pihak manajemen perusahan, telah bersedia merealisasikan kebun plasma yang merupakan kewajiban mereka, diharapkan apa yang yang telah saya lakukan bersama-sama dengan Tim ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Jaya. [Red]
Discussion about this post